Sabtu, 07 Januari 2012

Makna dari Lambang Direktorat Jenderal Bea Cukai

Makna dari lambang BC sendiri memiliki dasar hukum yang kuat karena merupakan keputusan dari Menteri Keuangan RI tahun 1996, dengan nomor:52/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996, buat yang tidak percaya Googling aja deh, udah ane cobain. :maho ayo gan kita ke penjelasannya,
Direktorat Jenderal Bea Cukai


LUKISAN (Bentuk lambang secara keseluruhan)




  • Segi lima dengan gambar laut, gunung, dan angkasa di dalamnya;
  • Tongkat dengan ulir berjumlah 8 di bagian bawahnya;
  • Sayap yang terdiri dari 30 sayap kecil dan 10 sayap besar;
  • Malai padi berjumlah 24 membentuk lingkaran




MAKNA (baru makna lambang nya :D)




  • Segi lima melambangkan negara R.I. yang berdasarkan Pancasila;
  • Laut, gunung dan angkasa melambangkan Daerah Pabean Indonesia, yang merupakan wilayah berlakunya Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai.
  • Tongkat melambangkan hubungan perdagangan internasional R.I. dengan mancanegara dari/ke 8 penjuru angin
  • Sayap melambangkan Hari Keuangan R.I. 30 Oktober dan melambangkan Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
  • Lingkaran Malai Padi melambangkan tujuan pelaksanaan tugas Bea dan Cukai adalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

3 komentar: