Makna dari lambang BC sendiri memiliki dasar hukum yang kuat karena merupakan keputusan dari Menteri Keuangan RI tahun 1996, dengan nomor:52/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996, buat yang tidak percaya Googling aja deh, udah ane cobain. :maho ayo gan kita ke penjelasannya,
Direktorat Jenderal Bea Cukai |
LUKISAN (Bentuk lambang secara keseluruhan)
- Segi lima dengan gambar laut, gunung, dan angkasa di dalamnya;
- Tongkat dengan ulir berjumlah 8 di bagian bawahnya;
- Sayap yang terdiri dari 30 sayap kecil dan 10 sayap besar;
- Malai padi berjumlah 24 membentuk lingkaran
MAKNA (baru makna lambang nya :D)
- Segi lima melambangkan negara R.I. yang berdasarkan Pancasila;
- Laut, gunung dan angkasa melambangkan Daerah Pabean Indonesia, yang merupakan wilayah berlakunya Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai.
- Tongkat melambangkan hubungan perdagangan internasional R.I. dengan mancanegara dari/ke 8 penjuru angin
- Sayap melambangkan Hari Keuangan R.I. 30 Oktober dan melambangkan Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
- Lingkaran Malai Padi melambangkan tujuan pelaksanaan tugas Bea dan Cukai adalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Semangat Customs
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus